Apa itu leger Jalan?
Istilah leger yang berasal dari legger (Belanda) maknanya sama dengan register. Jadi, untuk istilah leger jalan dapat dipertimbangkan pemakaian induk jalan sebagai padanannya.
leger (jalan) bermakna ‘catatan tentang perkembangan ruas jalan”, misalnya pada tahun 1950 jalan yang belum diaspal panjang 2 kilometer dan lebar 4 meter, sedangkan pada tahun 1980 jalan yang sudah diaspal panjang 3 kilometer dan lebar 6 meter.
(sumber:http://id.wikisource.org/wiki/Buku_Praktis_Bahasa_Indonesia_1/Istilah#Adakah_padanan_untuk_istilah_final_engineering.2C_as_built_drawing_dan_leger_dalam_bahasa_Indonesia.3F)
Payung hukum kegiatan leger jalan adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 78/PRT/M/2005 Tentang Leger Jalan dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Marga No. 011/BM/2008 tentang Pedoman Leger Jalan.
Leger Jalan disajikan berupa kartu yang dibuat pada kertas yg berukuran A3, dengan mengunakan jenis kertas yang tidak mudah memuai atau menyusut oleh pengaruh cuaca ( Kertas khusus )
Kegiatan leger jalan diantaranya :
1.survei topografi,
2.pengumpulan data perkerasan jalan,
3.bangunan pengaman dan pelengkap jalan,
4.perlengkapan jalan, dan
5.utilitas publik sekitar badan jalan sampai pada daerah pengawasan jalan baik utilitas publik di atas permukaan jalan maupun yang ada di bawah permukaan jalan, data luas rumija dan harga/nilainya (NJOP), nilai perwujudan jalan serta rincian lainnya
6.dokumentasi jalan
Survei topografi
Tujuan pengukuran topografi adalah mengumpulkan data koordinat dan ketinggian permukaan tanah sepanjang rencana trase jalan di dalam koridor yang di tetapkan untuk penyiapan peta topografi, peta ini akan digunakan untuk Pelaksanaan Inventarisasi Leger Jalan dan Jembatan.
Bagan alir kegiatan survey topografi
Survey topografi dimulai dengan memasang patok leger jalan atau bench marck, sebagai titik ikat dan referensi untuk pengukuran.
Pengumpulan data perkerasan jalan
Kegiatan ini inventarisasi kondisi jalan yaitu pendataan kondisi permukaan jalan dan tebal lapisan perkerasan jalan.
H. Pencatatan bangunan Pengaman dan Pelengkap Jalan
Ukuran/dimensi dan posisi bangunan dan pelengkap didapat dengan cara pengukuran situasi jalan. Sedangkan untuk mengetahui jenis dan kondisinya ditentukan dengan cara visual.
Bangunan pelengkap dan pengaman yang diinventarisir dan dicatat adalah :
- Gorong gorong
- Bronjong
- Guard Rail
- Talud Patok Km
- Patok Hm
- Patok Leger (Bench March)
- Rambu – rambu
- Marka Jalan
- Traffic light
- Halte
Data perlengkapan jalan dan utilitas publik didapat pada waktu melakukan pengukuran situasi jalan dan dapat diambil dari instansi terkait.
Perlengkapan Jalan yang diinventarisir dan dicatat adalah :
Utilitas publik yang diinventarisir dan dicatat adalah :
- Jaringan dan Tiang Listrik
- Jaringan dan Tiang Telpon
- Jaringan Gas (jika ada)
- Jaringan Air Minum (PAM)
- Halte
Selain mencari data NJOP pada instansi terkait (KP-PBB), juga melakukan wawancara dengan penduduk setempat tentang harga (pasar) tanah pada umumnya disekitar lokasi.
Pengambilan Foto Dokumentasi
Pengambilan foto dokumentasi leger jalan dilakukan per 750 (tujuh ratus lima puluh) meter untuk luar kota dan per 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) meter untuk dalam kota mulai dari titik awal sampai akhir ruas jalan (pada posisi kilometre awal dan kilometre akhir ruas jalan), pada posisi kilometre awal dan kilometre akhir segmen ruas jalan, disesuaikan dengan perpotongan segmen gambar dan diambil dari arah km kecil. Posisi pengambilan foto diusahakan pada sumbu jalan, agar situasi jalan terekam sampai daerah pengawasan jalan.
Pengambilan foto dokumentasi jembatan dari arah km kecil (arah depan jembatan) dan dari arah hulu / hilir jembatan (dipilih yang paling memungkinkan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar